ALINEA BERITA - Kejaksaan Agung membuka suara setelah pembacaan tuntutan atas Richard Eliezer pada kasus pembunuhan Brigadir Joshua.
Pasalnya, pihak kejagung menuntut Bharada E dengan pidana selama 12 tahun penjara yang dianggap janggal oleh beberapa pihak.
Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana mengatakan bahwa pihaknya meyakini putusan tersebut sudah benar.
Baca Juga: 30 Link Twibbon Hari Raya Imlek 2023 dan Cara Pasang Foto Kalian
Selain itu, Fadil menegaskan bahwa Kejagung tidak akan merevisi tuntutan kepada Richard.
"Sudah benar, ngapain direvisi," kata Fadil sebagaimana dilansir dari PMJ News pada tanggal 19 September 2023.
Menurutnya, bahwa tuntutan tidak benar dan perlu direvisi, akan langsung dilakukan oleh jaksa. Salah satu contohnya tuntutan kasus di Karawang.
Baca Juga: Inilah Alasan Pemberat Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara
"Contoh yang pernah saya revisi itu kasus di Karawang, itu keliru. Kalau sudah benar ngapain direvisi itu jawabannya. Tak akan pernah ada revisi," tuturnya.
Artikel Terkait
Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Timur oleh BMKG, Jumat 6 Januari 2023.
Semifinal Timnas Indonesia vs Vietnam Malam Ini, akan tayang di RCTI Plus
Indonesia vs Vietnam, Rivalitas Dua Pelatih Asal Korea Selatan Memanas
Pelatih Vietnam Park Hang-seo : Indonesia Tidak Pernah Bisa Kalahkan Vietnam
Begini Bentuk Koreografi Milik La Grande Indonesia yang Diduga Dirusak Oleh Oknum Paspampres
Inilah Alasan Pemberat Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara
30 Link Twibbon Hari Raya Imlek 2023 dan Cara Pasang Foto Kalian