Tuntut Eliezer 12 Tahun Penjara, Kejagung: Sudah Benar, Ngapain Direvisi

- Kamis, 19 Januari 2023 | 20:19 WIB
Kejaksaan Agung memastikan tuntutan kepada Richard Eliezer sudah benar dan tidak perlu adanya revisi tambahan (Youtube @Kompas TV)
Kejaksaan Agung memastikan tuntutan kepada Richard Eliezer sudah benar dan tidak perlu adanya revisi tambahan (Youtube @Kompas TV)

ALINEA BERITA - Kejaksaan Agung membuka suara setelah pembacaan tuntutan atas Richard Eliezer pada kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

Pasalnya, pihak kejagung menuntut Bharada E dengan pidana selama 12 tahun penjara yang dianggap janggal oleh beberapa pihak.

Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana mengatakan bahwa pihaknya meyakini putusan tersebut sudah benar.

Baca Juga: 30 Link Twibbon Hari Raya Imlek 2023 dan Cara Pasang Foto Kalian

Selain itu, Fadil menegaskan bahwa Kejagung tidak akan merevisi tuntutan kepada Richard.

"Sudah benar, ngapain direvisi," kata Fadil sebagaimana dilansir dari PMJ News pada tanggal 19 September 2023.

Menurutnya, bahwa tuntutan tidak benar dan perlu direvisi, akan langsung dilakukan oleh jaksa. Salah satu contohnya tuntutan kasus di Karawang.

Baca Juga: Inilah Alasan Pemberat Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara

"Contoh yang pernah saya revisi itu kasus di Karawang, itu keliru. Kalau sudah benar ngapain direvisi itu jawabannya. Tak akan pernah ada revisi," tuturnya.

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X