Inilah Alasan Pemberat Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara

- Kamis, 19 Januari 2023 | 08:28 WIB
Jaksa Penuntut Umum menuntut Richard Eliezer dengan pidana selama 12 tahun penjara. Simak alasan pemberat dari putusan tersebut (youtube Dok.TV POOL)

ALINEA BERITA - Richard Eliezer merupakan salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

Pria yang akrab disapa Bharada E itu telah menerima putusan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari Rabu, 18 Januari 2021.

JPU menuntut Eliezer dengan pidana selama 12 tahun penjara.

Baca Juga: Begini Bentuk Koreografi Milik La Grande Indonesia yang Diduga Dirusak Oleh Oknum Paspampres

Hal tersebut didasari karena Bharada E merupakan sang eksekutor atas kematian salah satu ajudan Ferdi Sambo itu.

"Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ungkap Jaksa.

Selain itu, jaksa juga mengatakan bahwa perbuatan Richard Eliezer telah membuat keluarga korban berduka.

Baca Juga: Pelatih Vietnam Park Hang-seo : Indonesia Tidak Pernah Bisa Kalahkan Vietnam

“Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X