ALINEA BERITA - Richard Eliezer merupakan salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua.
Pria yang akrab disapa Bharada E itu telah menerima putusan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari Rabu, 18 Januari 2021.
JPU menuntut Eliezer dengan pidana selama 12 tahun penjara.
Baca Juga: Begini Bentuk Koreografi Milik La Grande Indonesia yang Diduga Dirusak Oleh Oknum Paspampres
Hal tersebut didasari karena Bharada E merupakan sang eksekutor atas kematian salah satu ajudan Ferdi Sambo itu.
"Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ungkap Jaksa.
Selain itu, jaksa juga mengatakan bahwa perbuatan Richard Eliezer telah membuat keluarga korban berduka.
Baca Juga: Pelatih Vietnam Park Hang-seo : Indonesia Tidak Pernah Bisa Kalahkan Vietnam
“Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban,” ucapnya.
Artikel Terkait
Jajaran Tim Humas SKK Migas Wilayah Sumbagsel Kunjungi Kantor Promedia Teknologi Indonesia di Bandung
Danone Indonesia Terima Proper Emas Kelima Kali untuk Pabrik Aqua Mambal
Cerita Menarik Perjalanan Promedia Teknologi Indonesia di Tahun 2022: Bulan Agustus adalah Momen Keren
Semifinal Timnas Indonesia vs Vietnam Malam Ini, akan tayang di RCTI Plus
Indonesia vs Vietnam, Rivalitas Dua Pelatih Asal Korea Selatan Memanas
Pelatih Vietnam Park Hang-seo : Indonesia Tidak Pernah Bisa Kalahkan Vietnam
Begini Bentuk Koreografi Milik La Grande Indonesia yang Diduga Dirusak Oleh Oknum Paspampres