Sidang Banding Ferdy Sambo Ditolak Hakim, Benarkah Dia akan Dieksekusi Mati?

- Rabu, 12 April 2023 | 22:52 WIB
Setelah upaya banding Ferdy Sambo ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, benarkah FS akan dieksekusi mati?. (Pinterest)
Setelah upaya banding Ferdy Sambo ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, benarkah FS akan dieksekusi mati?. (Pinterest)

ALINEA BERITA - Upaya banding yang dilakukan oleh kubu Ferdy Sambo harus ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pasalnya, hakim yang diketuai oleh Singgih Budi Prakoso menolak usulan banding terhadap kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

Dari hasil putusan tersebut, majelis hakim justru memperkuat putusan yang telah diterima oleh FS sebelumnya.

Baca Juga: Usai Lepas Dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Sampaikan Mohon Maaf Kepada Pihak Yang Berharap Dirinya Mat

Sehingga hukuman mati bagi Ferdy Sambo masih berlaku hingga saat ini.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ungkap Singgih saat membacakan hasil putusan banding.

Lalu benarkah FS akan dieksekusi mati?

Baca Juga: Haji Faisal Ungkap Kronologi Aliran Dana Robot Trading ATG: Apa Korelasinya dengan Saya?

Serta kapan agenda eksekusi kepada mantan Kadiv Propam Polri itu?

Hingga saat ini pihak FS masih bisa melakukan upaya hukum.

Upaya hukum yang bisa dilakukan yaitu kasasi.

Baca Juga: Kronologi Pemukulan Driver Ojek Oleh Pria Tak Dikenal, Sampai Alami Patah Gigi

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kasasi merupakan pembatalan atau pernyataan tidak sah oleh Mahkamah Agung terhadap putusan hakim karena putusan tersebut menyalahi ataupun tidak sesuai benar dengan undang-undang.

Kasasi adalah upaya terakhir dalam proses peradilan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X