ALINEA BERITA - Upaya banding yang dilakukan oleh kubu Ferdy Sambo harus ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pasalnya, hakim yang diketuai oleh Singgih Budi Prakoso menolak usulan banding terhadap kasus pembunuhan Brigadir Joshua.
Dari hasil putusan tersebut, majelis hakim justru memperkuat putusan yang telah diterima oleh FS sebelumnya.
Sehingga hukuman mati bagi Ferdy Sambo masih berlaku hingga saat ini.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ungkap Singgih saat membacakan hasil putusan banding.
Lalu benarkah FS akan dieksekusi mati?
Baca Juga: Haji Faisal Ungkap Kronologi Aliran Dana Robot Trading ATG: Apa Korelasinya dengan Saya?
Serta kapan agenda eksekusi kepada mantan Kadiv Propam Polri itu?
Hingga saat ini pihak FS masih bisa melakukan upaya hukum.
Upaya hukum yang bisa dilakukan yaitu kasasi.
Baca Juga: Kronologi Pemukulan Driver Ojek Oleh Pria Tak Dikenal, Sampai Alami Patah Gigi
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kasasi merupakan pembatalan atau pernyataan tidak sah oleh Mahkamah Agung terhadap putusan hakim karena putusan tersebut menyalahi ataupun tidak sesuai benar dengan undang-undang.
Kasasi adalah upaya terakhir dalam proses peradilan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Artikel Terkait
Pasca Putusan Ayahnya, Postingan Putri Sulung Ferdy Sambo Jadi Viral di Medsos
Respons Hukuman Mati, Dari Keluarga Ferdy Sambo Hingga Keluarga Brigadir J
Bantah Soal Arahkan Opini Publik dalam Kasus Ferdy Sambo, Mahfud MD Jelaskan Soal Publik Common Sense
Monica Kumalasari Bongkar Cerita di Balik Kebohongan Ferdy Sambo CS: Banyak Mikro Ekspresi yang Keluar
CEK FAKTA: Ferdy Sambo Meninggal Dunia di Dalam Sel, Fakta atau Hoax?
CEK FAKTA: Ferdy Sambo Dipindahkan ke Penjara Nusakambangan untuk Dieksekusi Mati, Benarkah?
Berani Lawan Ferdy Sambo, Ternyata Ini Alasan Richard Eliezer Lantang Saat Persidangan